Kopi Luwak (Civet Coffee) Premium High Grade ǀ MB Kopi Luwak

MB Kopi Luwak menyediakan
Kopi Luwak High Grade
Tersedia 3 grade kualitas.
Ready Stock 30 kg/bulan

Kebun berlokasi di daerah puncak


Contact Person
085710377744
or mail
vhanisrafa@gmail.com
-----------------------------------------

Sekilas tentang Kopi Luwak
Kopi Luwak adalah seduhan kopi menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran luwak/musang kelapa. Biji kopi ini diyakini memiliki rasa yang berbeda setelah dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak. Kemasyhuran kopi ini di kawasan Asia Tenggara telah lama diketahui, namun baru menjadi terkenal luas di peminat kopi gourmet setelah publikasi pada tahun 1980-an. Biji kopi luwak adalah yang termahal di dunia, mencapai USD100 per 450 gram.
Asal mula Kopi Luwak terkait erat dengan sejarah pembudidayaan tanaman kopi di Indonesia. Pada awal abad ke-18, Belanda membuka perkebunan tanaman komersial di koloninya di Hindia Belanda terutama di pulau Jawa dan Sumatera. Salah satunya adalah bibit kopi arabika yang didatangkan dari Yaman. Pada era "Tanam Paksa" atau Cultuurstelsel (1830—1870), Belanda melarang pekerja perkebunan pribumi memetik buah kopi untuk konsumsi pribadi, akan tetapi penduduk lokal ingin mencoba minuman kopi yang terkenal itu. Kemudian pekerja perkebunan akhirnya menemukan bahwa ada sejenis musang yang gemar memakan buah kopi, tetapi hanya daging buahnya yang tercerna, kulit ari dan biji kopinya masih utuh dan tidak tercerna. Biji kopi dalam kotoran luwak ini kemudian dipunguti, dicuci, disangrai, ditumbuk, kemudian diseduh dengan air panas, maka terciptalah kopi luwak.[1] Kabar mengenai kenikmatan kopi aromatik ini akhirnya tercium oleh warga Belanda pemilik perkebunan, maka kemudian kopi ini menjadi kegemaran orang kaya Belanda. Karena kelangkaannya serta proses pembuatannya yang tidak lazim, kopi luwak pun adalah kopi yang mahal sejak zaman kolonial.

Luwak, atau lengkapnya musang luwak, senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak termasuk buah kopi sebagai makanannya. Dengan indera penciumannya yang peka, luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul matang optimal sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang masih dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. Hal ini terjadi karena luwak memiliki sistem pencernaan yang sederhana, sehingga makanan yang keras seperti biji kopi tidak tercerna. Biji kopi luwak seperti ini, pada masa lalu hingga kini sering diburu para petani kopi, karena diyakini berasal dari biji kopi terbaik dan telah difermentasikan secara alami di dalam sistem pencernaan luwak. Aroma dan rasa kopi luwak memang terasa spesial dan sempurna di kalangan para penggemar dan penikmat kopi di seluruh dunia.
(Source:wikipedia)

 Halal kah Kopi Luwak???
Majis Ulama Indonesia menilai kopi luwak berunsur najis. Penyebabnya, biji kopi yang dimakan luwak telah melalui proses pencernaan dan ke luar menjadi feses. Namun, setelah dicuci dengan air bersih, biji kopi itu menjadi halal. Meminum dan memroduksi kopi ini tidak bermasalah secara agama.

MUI sempat berdebat panjang apakah kopi tersebut haram atau tidak. “Ternyata halal,” jelas Direktur Lempaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, di kantornya, Selasa (20/7). Dijelaskannya, tingkatan najis kopi tersebut adalah mutawassithah atau pertengahan. “Bukan najis mughallazhah atau najis berat,” tegasnya.

Najis pertengahan tersebut hilang setelah dicuci dengan air bersih untuk menghilangkan aroma dan rasa najis tersebut. Sementara aroma dan rasa kopi tidak berubah. Lukman mengatakan, biji kopi tersebut dibungkus kulit tebal atau kulit tanduk seperti biji melinjo.

Ketika melalui proses pencernaan biji kopi tidak tercemari unsur feses luwak. Unsur najis, jelasnya, hanya ada di bagian luar biji kopi. Sementara bentuk biji kopi tidak berubah.

Dirinya mengakui sempat terjadi perdebatan dalam tiga kali rapat anggota MUI terkait halal dan haramnya kopi luwak. Mereka yang mengatakan haram beralasan biji kopi tercemari feses atau bahkan disebut sebagai feses. Namun, jelasnya, argumen itu gugur karena terbukti kopi tersebut tidak mengandung feses setelah dicuci air.

Ketua Bidang Fatwa Majlis Ulama Indonesia, Kyai Haji Ma’ruf Amin, mengatakan, pada mulanya biji kopi luwak menjadi haram dikonsumsi karena masih berunsur najis. Keharaman tersebut bukan karena biji kopi tersebut haram dimakan, tetapi ada sebab, yaitu unsur-unsur feses.

Namun setelah dibersihkan ternyata unsur itu tidak ada lagi. “Karena itulah menjadi halal dikonsumsi,” terangnya. Lagi pula, jelasnya, jika biji kopi itu ditanam kembali maka tetap akan tumbuh.

Ma'ruf mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan berdasar pertanyaan PT Perusahaan Negara (PTPN) XII yang mengembang-biakkan luwak. "Di Pengalengan, Jawa Barat, mereka juga akan mengembangkan,” terangnya. Mereka bertanya-tanya apakah halal atau haram hukumnya.

Mereka, jelas Ma’ruf, bukan meminta kopi luwak dihalalkan. Dia mengatakan, kalau meminta dihalalkan maka tidak ada artinya, karena sama saja dengan memaksa. PTPN yang akan mengembangbiakkan luwak ini terletak di Jawa Timur dan Jawa Barat. "Kami pun membahasnya di komisi fatwa MUI," ungkapnya.

PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau biasa disingkat PTPN II (Persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang agrobisnis perkebunan. Badan usaha ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.

Kopi luwak dibuat dengan bahan dasar biji kopi. Luwak atau sejenis musang atau civet dilepas dalam sebuah kandang besar untuk memakan biji kopi yang sudah matang berjatuhan. Setelah itu, mereka menunggu para luwak membuang kotoran.

Biji kopi yang ke luar bersamaan kotoran luwak itu diambil untuk diproses lebih lanjut. Lantaran proses yang aneh itulah, MUI mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak.
Sumber









No comments:

Post a Comment